JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda menilai, amendemen UUD 1945 yang terakhir dilakukan tahun 2002 telah menghasilkan berbagai kebijakan dan sesuai dengan semangat reformasi.
Oleh karenanya, ia meminta amendemen UUD 1945 yang terakhir dilakukan tetap dipertahankan.
"Perubahan konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat, bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demorkatik, dan modern," kata Basri di Kantor MUI Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Fadli Zon Sebut Amendemen untuk Bahas GBHN, Bukan Masa Jabatan Presiden
Basri menegaskan, hasil amendemen UUD 1945 yang harus dipertahankan salah satunya adalah masa jabatan presiden tetap dua periode.
Selain itu, ia meminta, mekanisme pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, kemudian kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara.
"Menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggaraa negara serta semua komponen bangsa untuk melaksanakan UUD 1945 secara dan optimal agar terwujud nya kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi," ujarnya.
Baca juga: Di Hadapan MPR, MUI Usulkan Amendemen UUD 1945 Sebatas Hidupkan GBHN
Basri mengatakan, apabila MPR tetap melakukan amandemen, maka MUI menyarankan dilakukan pengkajian mendalam dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan partai politik.
"Hendaknya oleh MPR dipertimbangkan terlebih dahulu dengan lebih matang, mendalam, penuh kehati-hatian, dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat dan parpol," ucapnya.
Lebih lanjut, Basri menyatakan, wacana amendemen UUD 1945 sebaiknya hanya sebatas menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi wewenang MPR.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Tak Perlu Amendemen UUD 1945 dalam Waktu Dekat
Namun, kata dia, hal itu tidak menghilangkan prinsip presidensial di Indonesia.
"Sepanjang agendanya hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR, namun dengan mempertahankan sistem presidensial, dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan MPR berkunjung ke kantor MUI di Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Kedatangan pimpinan MPR dalam rangka silaturahim kebangsaan dan menerima masukan terkait wacana amendemen UUD 1945.
Pantauan Kompas.com, pimpinan MPR yang hadir adalah Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, dan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.
Sementara itu, dari pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdiri dari Sekretaris Jenderal Anwar Abbas, Ketua Umum Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat Abdullah Jaidi, dan Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda.
Presiden Joko Widodo menolak wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Pernyataan keras presiden ini disampaikan Joko Widodo kepada media di Istana Kepresidenan.
Usulan masa jabatan presiden 3 periode dianggap Joko Widodo merupakan usulan yang menjerumuskan. Selain seolah menampar muka presiden juga menilai ada yang ingin mencari muka dengan memainkan isu ini.
Lantas siapa sebenarnya yang mengembuskan wacana masa jabatan presiden 3 periode. Kita ulas bersama dengan Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI Saan Mustopa dan Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira.
#PresidenJokoWidodo #MasaJabatanPresiden #Nasdem
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.