Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Menaker soal UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja Kontrak Dinilai Prematur

Kompas.com - 20/10/2020, 19:46 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai terlalu dini jika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan ekstra bagi pekerja kontrak.

Menurut Nabiyla, klaim Menaker soal kompensasi untuk pekerja yang masa kontraknya berakhir belum memiliki perhitungan dan mekanisme yang jelas.

"Masih terlalu prematur untuk bilang bahwa uang kompensasi ini akan menguntungkan bagi pekerja kontrak," ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Ketentuan mengenai kompensasi bagi pekerja kontrak itu diatur dalam Pasal 61A Bab IV tentang Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Baca juga: Konfederasi Persatuan Buruh Kritik Klaim Menaker soal Pekerja Kontrak

Pasal 61A ayat (1) menyatakan pengusaha wajib memberikan yang kompensasi kepada pekerja/buruh ketika perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir. Ayat 2 menyebutkan, uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja pekerja.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi itu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Sementara untuk proses pembuatan PP, pemerintah memiliki waktu yang sangat sempit yaitu maksimal 3 bulan. Nabila menyangsikan PP tersebut bisa mewakili aspirasi buruh. 

Kendati demikian, ia tetap berharap berbagai peraturan turunan klaster ketenagakerjaan berpihak pada kepentingan pekerja.

"Hal ini hanya akan bisa terjadi kalau pembuatan PP dilakukan secara transparan dan melibatkan semua stakeholder terkait," katanya.

Baca juga: Ini Keuntungan Jadi Karyawan Kontrak di UU Cipta Kerja

Alih-alih menguntungkan, Nabila menyatakan bahwa yang nampak nyata di UU Cipta Kerja justru berkurangnya perlindungan terhadap pekerja kontrak.

Hal ini tercermin dari diubahnya ketentuan dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang membatasi jangka waktu pekerja kontrak.

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan membatasi masa kerja kontrak selama dua tahun dengan maksimal perpanjangan satu tahun. Ketentuan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja dan selanjutnya akan diatur dalam PP.

"Dengan dihapuskannya batas waktu ini, maka peralihan dari pekerja kontrak ke pekerja tetap menjadi sulit terjadi. Hal ini tentu merugikan bagi pekerja kontrak sendiri," kata Nabiyla.

Baca juga: Penjelasan Menaker Soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dikatakan Ida, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/20/2020).

Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.

Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Bergigi Kuat, Tidak Ompong

 

Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Menurut Ida, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, pekerja atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.

"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.

"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com