Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Pemilik Akun Facebook yang Diduga Hina Moeldoko

Kompas.com - 19/10/2020, 16:32 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan MFB, tersangka yang diduga telah menghina Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan institusi kepolisian.

“Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1x24 jam, dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Moeldoko : Ada 35 PP dan 5 Perpres UU Cipta Kerja yang Tengah Disiapkan

Unggahan MFB yang diduga bermuatan ujaran kebencian tersebut diunggah di akun Facebook milik tersangka.

Ia pun ditangkap di rumah kosnya, di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.

“Yang bersangkutan ditangkap terkait dengan ujaran kebencian yang di-posting yang bersangkutan di akun Facebook Muhammad Basmi,” ucap Awi.

Baca juga: Polri Tangkap Pemilik Akun Facebook yang Hina Moeldoko

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Sony Xperia ZX1 compact warna silver, kartu sim XL, dan akun facebook Muhammad Basmi.

MFB diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com