“Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1x24 jam, dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Unggahan MFB yang diduga bermuatan ujaran kebencian tersebut diunggah di akun Facebook milik tersangka.
Ia pun ditangkap di rumah kosnya, di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.
“Yang bersangkutan ditangkap terkait dengan ujaran kebencian yang di-posting yang bersangkutan di akun Facebook Muhammad Basmi,” ucap Awi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Sony Xperia ZX1 compact warna silver, kartu sim XL, dan akun facebook Muhammad Basmi.
MFB diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/16320431/polisi-tahan-pemilik-akun-facebook-yang-diduga-hina-moeldoko