JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik akun Facebook atas nama Muhammad Basmi yang diduga telah menghina Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan institusi kepolisian.
Laporan penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).
"Ya, betul (ada penangkapan)," kata Argo kepada Kompas.com.
Baca juga: Kontras Duga Penetapan Tersangka Hoaks UU Cipta Kerja untuk Bungkam Publik
Polisi menangkap Faizal Basmi di rumah kosnya, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Sony Xperia ZX1 compact warna silver, kartu sim XL, dan akun facebook Muhammad Basmi.
Faizal Basmi (43 tahun) ditangkap lantaran diduga menyampaikan ujaran kebencian (SARA) berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia diduga melakukan penghinaan sehingga dikenakan Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Anggap Ada Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Kapolda: Jangan Gara-gara Itu Jadi Tersangka
Polisi juga telah menetapkan status Faizal Basmi sebagai tersangka.
Dalam laporan polisi, tersangka memiliki motif ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial.
Saat ini polisi telah membawa Faizal Basmi ke Direktorat Tindak Pidana Siber untuk diperiksa lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.