Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungan Prabowo ke AS, dari Sempat Dilarang, Sewa Pelobi, hingga Kemungkinan Kerja Sama Militer

Kompas.com - 16/10/2020, 14:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kunjungan kerja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat menuai banyak kritik dari para pegiat hak asasi manusia (HAM). Sebab, sudah 20 tahun terakhir Prabowo yang disebut terlibat dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia itu, dilarang masuk ke negara tersebut.

Terlebih kunjungan Prabowo dilakukan dalam rangka mewakili Pemerintah Indonesia guna mengembangkan kerja sama militer antar kedua negara.

Amnesty International dan enam kelompok HAM lainnya sebelumnya telah melayangkan surat kepada Pemerintah AS agar membatalkan kunjungan tersebut. Mereka berdalih kunjungan itu melanggar aturan AS ihwal pelarangan orang-orang yang terlibat kasus pelanggaran HAM masuk ke wilayah tersebut.

Baca juga: Prabowo Akan Melawat ke Austria, Bahas Pembelian Jet Tempur Bekas

"Prabowo Subianto adalah mantan jenderal Indonesia yang telah dilarang sejak 2000 masuk AS, karena dugaan keterlibatan langsungnya dalam pelanggaran HAM," demikian bunyi surat yang dilayangkan oleh para kelompok pegiat HAM kepada Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, seperti dilansir dari New York Times.

Keputusan Kemenlu AS mencabut larangan masuk bagi Prabowo adalah pembalikan total dari kebijakan luar negeri AS. Bagi Prabowo, kunjungan itu adalah puncak dari pencariannya selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kehormatan.

Sedangkan bagi Washington, Indonesia dipandang memiliki posisi penting sebagai sekutu AS untuk mewawan China. Tak heran bila kemudian langkah untuk mencabut larangan Prabowo masuk AS didukung oleh pejabat senior pertahanan AS.

Baca juga: Mengintip Kecanggihan Jet Tempur F-35 Bidikan Menhan Prabowo

Bahkan, Prabowo disebut akan mendapat sambutan resmi pada Jumat (16/10/2020) waktu AS.

"Menteri Prabowo adalah menteri pertahanan yang ditunjuk dari Presiden Indonesia yang sekarang dua kali terpilih, yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," ucap pejabat yang enggan disebutkan namanya itu, seperti dilansir dari Reuters.

“Dia adalah rekan kita, dari kemitraan yang sangat penting. Dan penting bagi kita untuk terlibat dengannya dan memperlakukannya sebagai mitra,” imbuh dia.

Awal keputusan larangan masuk

Sebagai mantan Danjen Kopassus, Prabowo pernah diberhentikan sebagai anggota TNI setelah Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberikan rekomendasi tersebut.

Prabowo diberhentikan atas kasus penculikan aktivis mahasiswa yang melakukan unjuk rasa terhadap Presiden RI kedua, Soeharto, yang tak lain adalah mertuanya, pada tahun 1998.

Selain itu, Prabowo juga dituding melakukan kekejaman di Timor Timur, yang memisahkan diri pada 1999.

Baca juga: Pergi ke Amerika Serikat, Prabowo Bidik Pesawat F-35?

Setelah Soeharto lengser usai memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade, Prabowo akhirnya diberhentikan dengan tuduhan berulang kali melanggar hukum, melanggar HAM dan tidak mematuhi perintah.

Meski demikian, Prabowo tidak pernah dituntut atau diadili.

Pemerintah AS sendiri menjatuhkan larangan Prabowo masuk ke wilayahnya sejak tahun 2000. Kebijakan itu berlaku mulai dari era Presiden Bill Clinton, George W Bush, dan Barack Obama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com