Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Siapkan Administrasi Penggantian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Kompas.com - 16/10/2020, 12:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan penjelasan tentang tindak lanjut pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Daerah Istimewa Aceh oleh Presiden Joko Widodo. 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan, posisi Irwandi segera digantikan oleh Wakil Gubernur Nova Iriansyah.

"Untuk penggantiannya, saat ini sedang dilakukan proses penyiapan administrasi Wakil Gubernur menjadi Gubernur yang definitif pada sidang Paripurna DPR Aceh (DPRA)," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Mendagri Perintahkan Plt Gubernur Aceh Selesaikan Pertikaian Bupati Aceh Tengah dan Wakilnya

Wakil Gubernur Aceh saat ini, Nova Iriansyah juga masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.

Jabatan Plt dipegangnya setelah Irwandi Yusuf ditahan KPK pada Juli 2018.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo sudah resmi memberhentikan drh Irwandi Yusuf Msc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh Periode 2017-2022.

Surat keputusan (SK) pemberhentian Irwandi, kini sudah diterima oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Dahlan yang sedang berada di Jakarta saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020), mengakui, dirinya sudah mengetahui perihal surat tersebut.

“SK pemberhentian Irwandi sudah masuk,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Presiden memberhentikan Irwandi karena ia terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca juga: Periksa Irwandi Yusuf di KPK, Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM di Aceh

Saat ini, mantan Gubernur Aceh tersebut menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah pernah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Aceh Masa Jabatan tahun 2017-2022.

Keppres itu ditandatangani Jokowi pada 26 Juli 2019 saat Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com