JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memeriksa Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf terkait dugaan pelanggaran HAM di Aceh.
KPK memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Namun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tak menyebutkan secara rinci kasus dugaan pelanggaran HAM mana yang sedang ditelusuri Komnas HAM.
"Tentang kasus HAM berat di Aceh. (Diperiksa) sebagai petinggi GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan gubernur. Dia masih cerita soal pengalaman dia. Belum selesai tapi (prosesnya). Masih panjang. Karena saya ada rapat, harus balik jadinya (ke Komnas HAM)," kata Ahmad Taufan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Menurut dia, Irwandi telah menjelaskan sejumlah hal terkait konteks peristiwa dan siapa saja yang berperan dalam dugaan pelanggaran HAM yang ditangani tim Komnas HAM.
"Dia menjelaskan banyak hal. Siapa aja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Ini kelanjutan saja, pendalaman saja. Apa yang dia tahu soal kejadian di sana. Kami gali saja," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pihaknya memfasilitasi Komnas HAM untuk memeriksa Irwandi.
Irwandi dijerat KPK dalam kasus korupsi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 dan penerimaan gratifikasi.
Febri menjelaskan, salinan penetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diterima KPK menyebutkan bahwa PT DKI mengizinkan tim ad hoc penyelidik pelanggaran HAM di Aceh memeriksa Irwandi.
"Hal ini dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019. Dalam salinan penetapan PT DKI yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin kepada tim ad hoc penyelidik pro-justisia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh," ucap Febri.
Adapun dalam salinan penetapan itu, peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang ditelusuri adalah Peristiwa Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, dan wilayah sekitar pada periode 2001-2004.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.