Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Irwandi Yusuf di KPK, Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM di Aceh

Kompas.com - 08/05/2019, 14:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memeriksa Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf terkait dugaan pelanggaran HAM di Aceh.

KPK memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Namun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tak menyebutkan secara rinci kasus dugaan pelanggaran HAM mana yang sedang ditelusuri Komnas HAM.

"Tentang kasus HAM berat di Aceh. (Diperiksa) sebagai petinggi GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan gubernur. Dia masih cerita soal pengalaman dia. Belum selesai tapi (prosesnya). Masih panjang. Karena saya ada rapat, harus balik jadinya (ke Komnas HAM)," kata Ahmad Taufan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Menurut dia, Irwandi telah menjelaskan sejumlah hal terkait konteks peristiwa dan siapa saja yang berperan dalam dugaan pelanggaran HAM yang ditangani tim Komnas HAM.

"Dia menjelaskan banyak hal. Siapa aja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Ini kelanjutan saja, pendalaman saja. Apa yang dia tahu soal kejadian di sana. Kami gali saja," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pihaknya memfasilitasi Komnas HAM untuk memeriksa Irwandi.

Irwandi dijerat KPK dalam kasus korupsi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 dan penerimaan gratifikasi.

Febri menjelaskan, salinan penetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diterima KPK menyebutkan bahwa PT DKI mengizinkan tim ad hoc penyelidik pelanggaran HAM di Aceh memeriksa Irwandi.

"Hal ini dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019. Dalam salinan penetapan PT DKI yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin kepada tim ad hoc penyelidik pro-justisia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh," ucap Febri.

Adapun dalam salinan penetapan itu, peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang ditelusuri adalah Peristiwa Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, dan wilayah sekitar pada periode 2001-2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com