JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (16/10/2020).
Soenarko sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menuturkan, kliennya sedang menjalani tes kesehatan.
"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun,” kata Ferry melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Polri Panggil Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kepemilikan Senjata Api
Namun, Ferry sudah bertemu dengan penyidik pada Jumat hari ini. Ia menanyakan perihal pokok pemanggilan kepada penyidik.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Ferry juga mengaku menyampaikan kondisi kesehatan kliennya kepada penyidik.
Karena Soenarko sedang menjalani tes kesehatan, Ferry mengatakan, kliennya akan memberi keterangan kepada penyidik pada Senin (19/10/2020).
"Kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, jam 10.00 WIB bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dikeluarkan dari Rutan Guntur
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengonfirmasi pemeriksaan itu terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal di tahun 2019.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan