Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Dalami Laporan ICW terhadap 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki

Kompas.com - 15/10/2020, 08:55 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan akan meneliti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal tiga penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Adapun Pinangki kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

"Tentu sebagaimana standar layanan Komisi kami akan menelaah dan mendalami substansi laporan dari ICW tersebut," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Pemeriksa Kasus Jaksa Pinangki Jadi Komisaris Danareksa

Setelah ditelaah, laporan tersebut dan aduan yang masuk lainnya dirapatkan setiap hari Senin.

Barita menuturkan, dalam rapat itu, Komisi Kejaksaan akan memutuskan apa langkah selanjutnya untuk menangani laporan tersebut.

Tak menutup kemungkinan, kata dia, Komisi Kejaksaan akan meminta keterangan terhadap tiga jaksa penyidik yang dilaporkan.

"Kalau itu menyangkut laporan terhadap penanganannya di kejaksaan, (Komisi Kejaksaan) akan menanyakan, meminta keterangan sesuai tugas kewenangan Komisi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan," tuturnya.

Diberitakan, ICW melaporkan tiga penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: PN Jakpus Tutup karena Pegawainya Positif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

"Yang kami laporkan tadi ada 3 orang jaksa penyidiknya dengan inisial SA, WT, dan juga IP. Mereka yang menjadi penyidik dalam perkara Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Rabu sore.

Laporan itu didasarkan pada empat kejanggalan dalam proses penyidikan. Pertama, ICW menduga para terlapor tidak menggali kebenaran materiil dari pengakuan Pinangki.

Menurut ICW, ada dua hal yang tidak digali lebih lanjut oleh penyidik yakni alasan yang membuat Djoko Tjandra memercayai Pinangki untuk mengurus fatwa ke MA serta upaya Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut.

"Fatwa itu harus ada persetujuan dari pimpinan instansi terkait, dalam hal ini adalah Jaksa Agung, itu juga tidak digali oleh para penyidik di Kejaksaan Agung," ucap Kurnia.

Kedua, terlapor diduga tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang menyatakan Pinangki sempat melapor kepada pimpinan setelah bertemu Djoko Tjandra.

Baca juga: ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komisi Kejaksaan

Ketiga, terlapor diduga tidak mendalami peran-peran pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam perkara Pinangki.

Keempat, terlapor diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, ICW pun mendesak Komisi Kejaksaan merekomendasikan kepada Kejagung agar para terlapor dijatuhi hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com