JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, yang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020) hari ini, ditunda.
Sidang yang seharusnya digelar hari ini beragendakan mendengar pendapat JPU atas eksepsi terdakwa.
"Tadi dapat informasi dari Pak Kajari Jakpus, yang seharusnya sidang hari ini ternyata ditunda sidangnya pada tanggal 21 Oktober 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Eksepsi Jaksa Pinangki: Bantahan, Permintaan Maaf, hingga Pengakuan soal Peninggalan Suami
Adapun Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, ia didakwa menerima uang suap sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait fatwa tersebut. Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, membenarkan penundaan sidang terhadap kliennya disebabkan penutupan sementara kantor PN Jakpus
Penutupan itu imbas ditemukannya pegawai PN Jakpus yang positif Covid-19.
"Iya betul (karena PN Jakpus lockdown). Sidang ditunda 2 minggu," kata Kresna ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Melalui Surat, Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Jaksa Agung dan Eks Ketua MA
Diberitakan, PN Jakarta Pusat memperpanjang penutupan kantor hingga Jumat (16/10/2020), merespons temuan kasus Covid-19.
Penutupan kantor sedianya dilaksanakan selama tiga hari, setelah dua orang PNS di PN Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun, setelah dilakukan rapid test, sebanyak 61 orang pegawai negeri sipil (PNS), hakim, satpam, dan petugas cleaning service menunjukkan hasil reaktif.
Baca juga: Dalam Eksepsinya, Jaksa Pinangki Sebut Djoko Tjandra Kenalkan Diri sebagai Joe Chan
Kemudian, Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya memutuskan memperpanjang penutupan hingga 16 Oktober 2020.
"Sehingga PN Jakarta Pusat aktif kembali hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.