JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan, Rabu (14/10/2020).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak.
"Yang kami laporkan tadi ada 3 orang jaksa penyidiknya dengan inisial SA, WT, dan juga IP. Mereka yang menjadi penyidik dalam perkara Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu sore.
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Pemeriksa Kasus Jaksa Pinangki Jadi Komisaris Danareksa
Kurnia menuturkan, laporan terhadap tiga penyidik tersebut didasarkan pada empat kejanggalan dalam proses penyidikan.
Pertama, ICW menduga para terlapor tidak menggali kebenaran materiil dari pengakuan Pinangki.
Menurut ICW, ada dua hal yang tidak digali lebih lanjut oleh penyidik yakni alasan yang membuat Djoko Tjandra memercayai Pinangki untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) serta upaya Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut.
"Fatwa itu harus ada persetujuan dari pimpinan instansi terkait, dalam hal ini adalah Jaksa Agung, itu juga tidak digali oleh para penyidik di Kejaksaan Agung," kata Kurnia.
Baca juga: Eksepsi Jaksa Pinangki: Bantahan, Permintaan Maaf, hingga Pengakuan soal Peninggalan Suami
Kedua, terlapor diduga tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang menyatakan Pinangki sempat melapor kepada pimpinan setelah bertemu Djoko Tjandra.
ICW menilai penyidik hanya mendasarkan bukti atau keterangan dari pengakuan Pinangki selaku tersangka.
"Hal yang harus dilakukan oleh penyidik adalah temuan Jamwas ini harus didalami. Jadi, tidak hanya bergantung pada keterangan dari tersangka," ujar Kurnia.
Ketiga, terlapor diduga tidak mendalami peran-peran pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam perkara jaksa Pinangki.
Pihak-pihak yang dimaksud antara lain nama-nama yang sempat dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke KPK antara lain inisial BR, HA, dan istilah "bapakmu" dan "bapakku".
Baca juga: Melalui Surat, Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Jaksa Agung dan Eks Ketua MA
Selain itu, menurut ICW, penyidik semestinya mendalami dugaan keterlibatan oknum lain di internal Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam kasus Pinangki.
Keempat, terlapor diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
ICW menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 6 huruf d juncto Pasal 10 Ayat (1) UU KPK yang menyatakan KPK berwenang melakukan supervisi terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada lembaga penegak hukum lain.