JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi sejak Rabu (14/10/2020).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka dipanggil pada hari ini karena penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus itu.
“Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Eksepsi atas Dakwaan dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Awi mengatakan, Napoleon tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani tes swab terkait Covid-19.
“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” ucap dia.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 14 Agustus 2020. Namun, keduanya tidak langsung ditahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.