JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Suharno menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Hakim Suharno menilai, penetapan Napoleon sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah sesuai prosedur.
"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata Suharno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Irjen Napoleon Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri Klaim Telah Bekerja Profesional
Dalam sidang ini, Napoleon selaku pemohon tidak hadir. Jenderal bintang dua itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Napoleon sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan perihal penetapan tersangka dirinya dalam kasus red notice Djoko Tjandra tersebut.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.
Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga: Polri Kerahkan 10 Anggota Tim Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon
Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.
Diketahui, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.
Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Irjen Napoleon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.