Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Prasetijo Didakwa Pasal Berlapis, Pemalsuan Surat hingga Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 13/10/2020, 21:29 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa pasal berlapis terkait kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Prasetijo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2020).

Prasetijo didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking memalsukan surat.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim karena Pakai Baju Dinas saat Sidang

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang diterima Kompas.com.

Dalam dakwaan, surat jalan diterbitkan oleh Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Ia juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Surat itu diduga untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia. ketika itu, Djoko berstatus buron.

Baca juga: JPU Tahan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo di Rutan yang Sama

Kemudian, dakwaan kedua, Prasetijo didakwa telah dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan seseorang yang seharusnya ditahan.

Menurut JPU, sebagai anggota kepolisian, Prasetijo seharusnya memberi informasi keberadaan Djoko Tjandra yang diburu pihak kejaksaan.

“Justru sebaliknya terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang isinya tidak benar, guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Joko Tjandra selama berada Indonesia,” dikutip dari surat dakwaan.

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri saat Keluar Rutan

Terakhir, Prasetijo didakwa menghalang-halangi penyidikan. Menurut JPU, pada 8 Juli 2020, Prasetijo memerintahkan Jhony Andrijanto untuk membakar surat-surat yang digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan Prasetijo setelah melihat pemberitaan di media terkait Djoko Tjandra yang masuk Indonesia dengan surat jalan palsu.

Jhony kemudian membakar surat-surat tersebut dan mendokumentasikannya. Hasil dokumentasi diberikan langsung kepada Prasetijo di ruang kerja jenderal polisi berbintang satu tersebut.

Baca juga: Polri Perpanjang Masa Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo

Setelah itu, Prasetijo meminta agar Jhony tidak lagi menggunakan telepon genggam yang digunakan untuk mendokumentasikan pembakaran barang bukti itu.

“Dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa."

“Sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan saksi Jhoni Andrijanto telah ikut menjemput saksi Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan agar dapat bebas masuk ke wilayah Indonesia."

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, Pasal 426 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com