JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku harus memberikan klarifikasi terkait dimatikannya mikrofon anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Menurut Azis, mikrofon dalam ruangan Rapat Paripurna DPR akan otomatis mati dalam waktu lima menit saat anggota dewan menyampaikan interupsi.
"Itu sudah diatur dalam tata tertib DPR, tata tertib DPR Pasal 312 dan 314 mengatur lamanya pembicara di dalam rapat-rapat terbatas 5 menit," kata Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Selasa (13/10/2020).
"Sehingga pada saat dia lima menit berjalan, otomatis mikrofon itu off," kata dia.
Baca juga: Mikrofon Dimatikan Saat Demokrat Interupsi, Ini Penjelasan Sekjen DPR
Azis mengatakan, dirinya tidak membatasi Fraksi Partai Demokrat dalam menyampaikan interupsi.
Menurut Azis, jumlah pembicara dalam Rapat Paripurna DPR harus proporsional. Saat itu, Fraksi Partai Demokrat sudah diberikan kesempatan menyampaikan interupsi sebanyak empat kali.
"Sehingga mekanisme-mekanisme ini kami terapkan dalam rangka menegakkan pasal-pasal yang tertuang di dalam tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Azis.
Sebelumnya diberitakan, mikrofon anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat diduga dimatikan pimpinan DPR saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna dalam pengesahan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).
Baca juga: SBY Jelaskan Alasan Partai Demokrat Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
Interupsi diiringi matinya mikrofon itu membuat Fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dalam rapat.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan, pimpinan DPR mematikan mikrofon saat Fraksi Partai Demokrat untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat," kata Indra dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Indra mengatakan, Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Aziz, kata Indra, sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Baca juga: Fraksi Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja
Menurut Indra, Benny merasa tidak diberikan hak berbicara.
Sementara itu, Azis menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna tersebut yaitu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan, dan anggota Fraksi Demokrat Irwan Fecho dan Didi Irawadi.
Indra menilai, dalam konteks tersebut pimpinan rapat tidak berupaya menghalangi Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pendapat.
Indra juga mengatakan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dalam rapat.
"Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.