Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pernyataan Presiden Tepat apabila Sudah Baca Draf Final UU Cipta Kerja

Kompas.com - 13/10/2020, 14:46 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menilai, pernyataan Presiden Jokowi bahwa unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja terjadi karena disinformasi bisa saja tepat.

Namun, pernyataan Kepala Negara tersebut baru bisa dinilai tepat apabila ia sudah membaca draf final RUU Cipta Kerja.

"Tepat kalau Presiden sudah baca semua dan Presiden dapat semua draf finalnya dan dibaca semua," ujar Effendi saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Ada Perubahan Ketentuan Program Jaminan Sosial di 3 Draf RUU Cipta Kerja Setelah Disahkan

Sebaliknya, pernyataan Presiden Jokowi itu baru dikatakan tidak tepat apabila ia belum membaca draf final RUU Cipta Kerja.

"(Pernyataan Presiden Jokowi) ini juga belum tepat apabila publik tidak mendapat semua draf yang beredar," ujar dia.

"Serta publik tidak diberi kepastian, draf mana yang paling benar sesuai dengan yang diketok pada waktu paripurna DPR, 5 Oktober lalu," lanjut Effendi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini serta hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Presiden Jokowi kemudian memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal RUU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.

Misalnya soal penghapusan ketentuan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata lanjut dia.

Baca juga: Istana Masih Bungkam soal Simpang Siur Draf RUU Cipta Kerja...

Selanjutnya soal ketentuan upah minimum dihitung per jam dan penghapusan berbagai jenis cuti, Presiden Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.

Namun demikian, Presiden Jokowi tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbandingan antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com