Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Masih Bungkam soal Simpang Siur Draf RUU Cipta Kerja...

Kompas.com - 13/10/2020, 14:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR lewat rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) menuai polemik. Pasalnya setelah UU disahkan, draf final UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik.

Bahkan, draf yang berbeda di masyarakat berbeda versi satu sama lain. DPR pun berdalih bahwa ada revisi redaksional dalam draf UU Cipta Kerja.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, setidaknya ada tiga draf RUU Cipta Kerja yang diakui oleh DPR hingga Selasa (13/10/2020).

Draf pertama setebal 905 halaman, yang beredar pada saat RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.

Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK

Draf yang memiliki nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" itu didapatkan Kompas.com dari dua pimpinan Badan Legislasi DPR.

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Berbeda dari draf sebelumnya, ada 1.035 halaman pada dokumen kedua.

Berikutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain setebal 812 halaman dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf".

Kompas.com pun mencoba memastikan keberadaan draf final UU Cipta Kerja dengan menghubungi Sekretaris Kementrian Sekretriat Negara Setya Utama.

Saat dimintai konfirmasi apakah draf UU Cipta Kerja sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara, Setya tak merespons pesan singkat dan panggilan telepon dari Kompas.com.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga enggan memberikan tanggapan.

Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja yang Berubah-ubah...

Adapun, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki batas waktu 7 hari untuk menyerahkan UU kepada presiden.

Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar menyatakan draf UU masih dalam tahap finalisasi dan akan diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah UU disahkan di paripurna.

Dengan demikian tanggal 13 Oktober ini menjadi hari terakhir batas waktu penyerahan draf UU ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden.

Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi juga pernah mengatakan bahwa DPR tengah merevisi redaksional draf UU Cipta Kerja.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com