Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perubahan Ketentuan Program Jaminan Sosial di 3 Draf RUU Cipta Kerja Setelah Disahkan

Kompas.com - 13/10/2020, 14:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan program jaminan sosial yang tertuang pada klaster ketenagakerjaan di dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar di masyarakat mengalami perubahan. Padahal, draf tersebut baru beredar setelah RUU itu disahkan menjadi UU.

Draf pertama dengan nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf", diketahui beredar pada 5 Oktober atau pada saat RUU itu disahkan DPR menjadi UU. Draf tersebut diketahui dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada awak media.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, draf tersebut memiliki ketebalan 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota dewan termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerima dokumen tersebut.

Baca juga: Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dipusatkan di Kawasan Patung Kuda

Belum beredarnya dokumen itu ke anggota dewan, sebut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, lantaran masih ada hal yang harus diperbaiki.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Dokumen kedua ini memiliki jumlah halaman yang lebih tebal dibandingkan dokumen pertama, yaitu sebanyak 1035 halaman.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh Banten Akan Kembali Berunjuk Rasa

Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurut dia, ada sejumlah perbaikan redaksional dalam draf tersebut.

Berdasarkan penulusuran Kompas.com pada BAB IV KETENAGAKERJAAN atau Klaster Ketenagakerjaan, terdapat perubahan terkait program jaminan sosial yang berada di Bagian Ketiga dari dokumen ini dibandingkan dokumen sebelumnya.

Selanjutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf". Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Baca juga: Polisi Patroli Cyber Pantau Provokasi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Indra menyebut, penyusutan itu disebabkan oleh perubahan format pengaturan kertas legal. Hasil penulusuran Kompas.com, tidak ada perubahan klausul di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen kedua dengan dokumen ketiga.

Berikut perbedaan program jaminan sosial yang tertuang di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen pertama dengan dokumen kedua dan ketiga:

Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial :

Pasal 82 Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI 4456) diubah sebagai berikut:

Pasal 18 ayat 2 Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan :

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com