Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jaring 5,7 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan, Polisi Kumpulkan Denda hingga Rp 3,27 Miliar

Kompas.com - 13/10/2020, 11:31 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Gatot Eddy Pramono menyebut, pihaknya menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan di seluruh Indonesia.

Kemudian, sanksi denda pada pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan ini mencapai mencapai Rp 3,27 miliar, terhitung 14 September sampai 11 Oktober 2020.

"Operasi ini dilakukan dari tingkat Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, sampai Kepolisian Sektor di desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mematuhi 3M ini tercapai," ungkapnya, seperti dimuat covid19.go.id, Senin (12/10/2020).

Adapun 3M yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Dia memaparkan itu dalam talkshow bertema “Vaksin, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Banjir” di Media Center Satuan Tugas Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Dua Pekan Memburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Terkumpul Rp 1,6 Miliar

Gatot menerangkan, jumlah tindakan yang diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda.

Pihaknya mencatat, setidaknya ada empat kasus penegakkan protokol kesehatan yang berakhir dengan kurungan penjara, yakni di daerah Jawa Timur.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Polri) ini tidak menjelaskan secara rinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.

Adapun, Operasi Yustisi tersebut turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kejaksaan setempat.

Tindak tegas anggota

Lebih lanjut, mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini juga menyinggung sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Para Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Jangan Diberi Toleransi

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari penegakkan aturan. Sanksi tegas ini semata untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan,” ujarnya.

Untuk itu, Gatot menegaskan, tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap anggota yang melanggar.

Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN yang juga Kepala Staf Angkatan Darat (AD) Andika Perkasa mengatakan, sebanyak 62.000 jajaran TNI AD dikerahkan dalam penegakkan protokol kesehatan.

Pihaknya terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 ini melalui komunikasi dengan 10 Panglima Komando Daerah Militer yang membawahi wilayah provinsi prioritas.

Baca juga: Presiden Minta Kapolri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan pada Pilkada

Andika menuturkan, komunikasi ini dilakukan setiap pagi. Komunikasi juga dilakukan kepada tenaga kesehatan Rumah Sakit Angkatan Darat sebanyak 95 rumah sakit yang menjadi pemantauannya.

Selain itu, pihaknya pun mengawal ketersediaan 20 Laboratorium Polymerase Chain Reaction yang didukung BNPB dan 17 laboratorium serta rapid test berbasis antigen bersama Kementerian Pertahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com