Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Kritisi Istilah "Mengamankan" Saat Penangkapan Peserta Aksi Tolak UU Cipta kerja

Kompas.com - 12/10/2020, 17:23 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti penggunaan istilah "mengamankan" yang digunakan polisi dalam melakukan penangkapan terhadap peserta aksi menolak UU Cipta Kerja.

Seorang perwakilan TAUD, M. Afif Abdul Qoyim menuturkan, istilah tersebut tidak ada dalam KUHAP.

"Penggunaan istilah mengamankan, istilah-istilah yang dilakukan kepolisian untuk melegitimasi tindakannya, itu tidak ada sama sekali dalam ketentuan KUHAP," kata Afif dalam konferensi pers daring, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Tangkap Penyebar Hoaks, Polisi Ditantang Debat Terbuka soal Substansi UU Cipta Kerja

Oleh karena tidak memiliki dasar hukum, tindakan kepolisian tersebut dinilai sebagai sebuah praktik ilegal.

Tindakan itu juga dinilai menunjukkan praktik di luar hukum yang dibiarkan terjadi. Afif pun mendesak adanya evaluasi terhadap tindakan tersebut.

"Tindakan mengamankan ini berkorelasi terhadap penangkapan massa aksi di kantor kepolisian adalah sebuah praktik yang ilegal karena tidak ada dasar hukumnya yang digunakan dan diakui dalam KUHAP," ucap dia.

Masih terkait dengan praktik ilegal yang diduga dilakukan aparat kepolisian, TAUD juga menyinggung soal dugaan pembungkaman terhadap jurnalis.

Afif menuturkan, langkah itu telah mencederai kebebasan jurnalistik di Tanah Air.

"Kami mendapatkan laporan aparat membungkam beberapa jurnalis untuk tidak meliput setelah ditangkap. Ini praktik yang sangat mencederai kebebasan jurnalistik," tuturnya.

Baca juga: LBH Pers Kutuk Kekerasan ke 4 Jurnalis saat Meliput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Diberitakan, total orang yang diamankan polisi dalam unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia, Kamis (8/10/2020) lalu, mencapai 5.918.

"Dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkistis, Polri menangkap 5.918 orang," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan pers, Sabtu (10/10/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 240 orang yang statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan alias ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sebanyak empat jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput jalannya aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).

Baca juga: YLBHI Nilai Langkah Polri Usut Isu Hoaks UU Cipta Kerja sebagai Intimidasi

Direktuf Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, kekerasan terhadap empat jurnalis itu berupa penganiayaan hingga perampasan alat kerja.

"Penangkapan, penganiayaan, dan perampasan alat kerja," ujar Ade kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com