Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 Halaman, Buruh: Konyol!

Kompas.com - 12/10/2020, 15:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih angkat bicara berkaitan dengan munculnya draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja versi terbaru dengan 1.035 halaman.

"Itu konyol banget, kita diping-pong," kata Jumisih kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Jumisih mengatakan, munculnya draf versi baru tersebut justru membuat masyarakat bingung.

Sebaliknya, kemunculan draf versi baru itu justru menandakan ada proses yang diabaikan oleh pemerintah dan DPR saat merancang maupun memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Bagaimana kita mau berposisi, situasi terus berubah-ubah itu menunjukkan ada apa? Kita kan curiga," ucap dia.

Baca juga: Draf Belum Jelas, YLBHI Pertanyakan alasan Polri Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Jumisih menyatakan kecewa lantaran DPR dan pemerintah terkesan menyepelakan prosedur pembuatan aturan dan terkesan serampangan.

"Karena redaksional berubah-berubah itu menunjukkan ketidakprofesionalan DPR itu sendiri," kata dia.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebelumnya menyampaikan, draf RUU Cipta Kerja versi terbaru yang kini beredar di kalangan wartawan dan akademisi.

Indra membenarkan draf berjumlah 1.035 halaman itu merupakan dokumen terkini dari RUU Cipta Kerja.

"Iya, (draf) itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Baca juga: Wapres Minta MUI dan Ormas Islam Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat soal UU Cipta Kerja

Pada halaman terkahir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Menurut Indra, perbaikan yang dilakukan didasarkan pada draf yang diselesaikan saat rapat paripurna pengesahan, yang berjumlah 905 halaman.

Draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 905 halaman itu sebelumnya disebarluaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, sesaat sebelum rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

"Yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam, itulah yang disampaikan Pak Azis (yang 1.035 halaman)," ujar Indra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com