JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengaku curiga draf final RUU Cipta Kerja sengaja disembunyikan DPR dan pemerintah.
Sejak disahkan pada 5 Oktober lalu, keberadaan draf final RUU Cipta Kerja masih simpang siur. Bahkan, hingga hari ini beredar tiga versi draf RUU Cipta Kerja yang berbeda-beda.
"Menurut saya disengaja draf tidak muncul di publik. Kita berdiskusi dan berdebat, sementara mereka terus berproses dalam administrasi," kata Feri saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
"Mau tidak mau kan kita terpengaruh, jadi sebetulnya pasal yang kita permasalahkan itu benar-benar pasal yang dimaksud atau tidak?" ujar Feri Amsari.
Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?
Ia mengatakan, sejak awal proses pembentukan RUU Cipta Kerja sudah cacat prosedur.
Sebab, DPR dan pemerintah dinilai menabrak ketentuan peraturan pembentukan perundangan-undangan, salah satunya soal pelibatan publik.
"Memang dari awal kan tidak sehat. Seharusnya, sejak awal naskah akademik itu termasuk draf RUU. Dari perancangan hingga pengesahan sudah ada draf itu. Bayangkan, dari hulu hingga hilir tapu tidak ada RUU-nya," tuturnya.
"Ini mungkin proses pembentukan perundang-undangan paling gila di era reformasi dan betul-betul terbuka pelanggarannya dan diabaikan pula," kata Feri.
DPR sendiri mengakui bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja. Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, mereka beralasan memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyerahkan RUU kepada presiden.
Baca juga: Beredar Draf RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman, Ini Penjelasan DPR...
Pasal 72 Ayat (2) menyatakan DPR menyampaikan RUU dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Artinya, hari ini semestinya jadi hari terakhir bagi DPR untuk segera menyerahkan RUU kepada presiden.
Namun, DPR berkukuh bahwa yang dimaksud dalam UU adalah tujuh hari kerja, sehingga mereka dapat menyerahkan RUU kepada presiden selambat-lambatnya pada Rabu (14/10/2020).
"Kalau pada UU 12 Nomor Tahun 2011, seingat saya, memang tujuh hari (sejak pengesahan). Bukan tujuh hari kerja. Kalau Tata Tertib (DPR) berbeda berarti bertentangan dengan UU. Artinya, kalau tujuh hari, hari ini terakhir," ujar Feri.
Adapun, ketentuan tujuh hari kerja memang baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini tercantum dalam penjelasan.
Baca juga: Menkominfo: Naskah Final UU Cipta Kerja Dipublikasikan Setelah Jadi Lembaran Negara