JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ratusan peserta demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih belum diketahui keberadaannya.
"Ada ratusan orang yang dinyatakan hilang dan masih banyak orang-orang yang ditahan di kepolisian, baik di Polres maupun di Polda Metro Jaya dan pendampingan hukumnya pun dipersulit," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Jumat (9/10/2020).
Fatia mengatakan, massa aksi yang ditahan di kantor kepolisian saat ini tengah kesulitan mendapat pendampingan hukum.
Baca juga: Hilang Saat Liput Demo, 3 Mahasiswa Wartawan Gema PNJ Ternyata Ditangkap Polisi
Bahkan, pihak keluarga pun kesulitan untuk menemui mereka.
Tak hanya itu, kata Fatia, Kontras juga masih kesulitan mendata nama-nama massa aksi yang ditahan aparat keamanan.
"Kita saja sekarang kesulitan siapa saja nama-nama yang ada di dalam karena tidak diberikan akses oleh pihak kepolisian," kata dia.
Di sisi lain, Fatia juga menyayangkan narasi yang dibangun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyerukan penindakan tegas terhadap massa aksi.
Baca juga: Viral Informasi Mahasiswa Unpas Hilang Saat Demo UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kampus
Menurutnya, pernyataan tersebut justru membuat aparat keamanan semakin sewenang-wenang.
"Justru itu sebenarnya malah membesarkan kembali kewenangan Polri untuk melakukan kesewenang-wenangan di lapangan ketika terjadi sebuah unjuk rasa," tegas dia.
Aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) menjadi puncak protes publik terhadap UU Cipta Kerja yang terjadi berbagai kota di Tanah Air.
Di Jakarta, aksi demonstrasi diwarnai kericuhan. Insiden ini diduga tak lepas dari provokasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap massa aksi.
Provokasi ditunjukkan dengan adanya penyekatan jalan yang menjadi jalur yang akan dilewati massa aksi menuju Istana Kepresidenan hingga adanya penembakan gas air mata.
Saat berlangsungya aksi itu, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik Jumisih meminta aparat kepolisian untuk menghentikan provokasi terhadap para demonstran.
"Kepada para aparat jangan terus provokasi, jangan menambah marah dengan beragam represi tidak manusiawi kepada penolak omnibus law," ujar Jumisih dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.