JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal via video conference untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja yang diprotes oleh kelompok masyarakat, dari akademisi, buruh, hingga mahasiswa.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyebutkan, rapat itu digelar pada Jumat (9/10/2020) dan diikuti Presiden Jokowi dari Istana Bogor.
Para menteri, kepala lembaga, dan 34 gubernur dilibatkan dalam rapat tersebut.
Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Namun, Donny mengatakan, opsi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak dibahas dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Tidak (dibahas) ya (opsi perppu). Seperti dikatakan Prof Mahfud (Menko Polhukam) semalam, opsi yang ada adalah judicial review," kata Donny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020) siang.
Baca juga: KSP: Jokowi Minta Gubernur Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja
Donny menyebutkan, dalam rapat itu Jokowi meminta para menteri, kepala lembaga, dan gubernur untuk menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.
"(Agar) disampaikan ke publik agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman, dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik. Mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini," kata Donny.
Selain itu, kata Donny, Jokowi meminta semua gubernur untuk satu suara mendukung Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan