Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Jawab Kekhawatiran Investor Asing Soal Isu UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 15:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menjawab sejumlah kekhawatiran investor asing terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (5/10/2020).

"Kekhawatiran yang dimiliki oleh pihak-pihak ini kebanyakan fokus pada dua elemen dari omnibus law, yakni terkait lingkungan dan isu-isu ketenagakerjaan," kata Mahendra saat kegiatan 'Indonesia-US Virtual Business Meeting', Jumat (9/10/2020), seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja merevisi sekitar 80 undang-undang yang ada untuk memperbaiki kepastian hukum dan menangani ketidakselarasan undang-undang yang ada. Pada saat yang sama juga untuk menyederhanakan seluruh aktivitas bisnis termasuk prosedur investasi.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Amdal Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Isu lingkungan

Menyangkut isu lingkungan, Mahendra menegaskan, Pasal 22 UU Cipta Kerja mengharuskan investor untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum mendapatkan izin usaha dari pemerintah.

"Analisis harus dilakukan secara ilmiah dan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevean, termasuk komunitas lokal yang berada di sekitar area proyek. Apabila analisis tidak dilakukan, maka izin usaha akan dicabut," terang dia.

Pada pasal yang sama, imbuh Mahendra, juga mewajibkan setiap investor untuk menyediakan anggaran rehabilitasi lingkungan, yang akan dialokasikan untuk merehabilitasi alam jika terjadi kerusakan atas implementasi proyek yang diinvestasikan.

Lebih jauh, Wamenlu juga menyinggung Pasal 36 UU Cipta Kerja yang memiliki nilai strategis bagi hutan tropis untuk melawan perubahan iklim, degradasi ekosistem dan kepunahan keanekaragaman hayati.

Baca juga: Dalam UU Cipta Kerja Pesangon Dipangkas, Pengusaha: Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand hingga Malaysia

Selain itu, ia mengatakan, di dalam UU Cipta Kerja juga dimasukkan aturan terkait penginderaan jauh tingkat lanjut sebagai dasar untuk menetapkan batas hutan, yang dikatakan akan membantu untuk mencapai tindakan yang lebih baik dalam mitigasi perubahan iklim, terutama dalam memerangi kebakaran hutan dan degradasi lahan.

Isu ketenagakerjaan

Dalam kesempatan itu, Mahendra menjelaskan bahwa Pasal 81 UU Cipta Kerja memastikan pemberlakuan jam kerja yang layak dengan tetap menetapkan adnaya pembatasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, jam kerja yang berlaku bagi setiap karyawan tidak melebihi 48 jam per pekan sebagaimana dimandatkan dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).

"UU ini juga menetapkan jam kerja fleksibel bagi sejumlah sektor termasuk ekonomi digital, menjamin hak cuti untuk melahirkan, menyusui saat jam kerja, dan cuti untuk keperluan kelarga dan keagamaan," terangnya.

Baca juga: KontraS Terima 1.500 Aduan Kekerasan Aparat Selama Demo Tolak UU Cipta Kerja

Selain itu, ia menegaskan bahwa kebebasan berasosiasi dan hak serikat kerja untuk mewakili anggotanya tetap terjamin.

Di samping juga adanya pengaturan gaji minimimal untuk pemenuhan kebutuhan dasar, syarat-syarat pemutusan hubungan kerja dan periode yang relevan sesuai Konvensi 158 ILO dan tetap adanya pembayaran pesangon.

Kekhawatiran investor global

Sebelumnya, 35 investor global menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Ke-35 investor itu diketahui memiliki nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) sebesar 4,1 triliun dollar AS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com