Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Jawab Kekhawatiran Investor Asing Soal Isu UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 15:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menjawab sejumlah kekhawatiran investor asing terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (5/10/2020).

"Kekhawatiran yang dimiliki oleh pihak-pihak ini kebanyakan fokus pada dua elemen dari omnibus law, yakni terkait lingkungan dan isu-isu ketenagakerjaan," kata Mahendra saat kegiatan 'Indonesia-US Virtual Business Meeting', Jumat (9/10/2020), seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja merevisi sekitar 80 undang-undang yang ada untuk memperbaiki kepastian hukum dan menangani ketidakselarasan undang-undang yang ada. Pada saat yang sama juga untuk menyederhanakan seluruh aktivitas bisnis termasuk prosedur investasi.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Amdal Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Isu lingkungan

Menyangkut isu lingkungan, Mahendra menegaskan, Pasal 22 UU Cipta Kerja mengharuskan investor untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum mendapatkan izin usaha dari pemerintah.

"Analisis harus dilakukan secara ilmiah dan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevean, termasuk komunitas lokal yang berada di sekitar area proyek. Apabila analisis tidak dilakukan, maka izin usaha akan dicabut," terang dia.

Pada pasal yang sama, imbuh Mahendra, juga mewajibkan setiap investor untuk menyediakan anggaran rehabilitasi lingkungan, yang akan dialokasikan untuk merehabilitasi alam jika terjadi kerusakan atas implementasi proyek yang diinvestasikan.

Lebih jauh, Wamenlu juga menyinggung Pasal 36 UU Cipta Kerja yang memiliki nilai strategis bagi hutan tropis untuk melawan perubahan iklim, degradasi ekosistem dan kepunahan keanekaragaman hayati.

Baca juga: Dalam UU Cipta Kerja Pesangon Dipangkas, Pengusaha: Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand hingga Malaysia

Selain itu, ia mengatakan, di dalam UU Cipta Kerja juga dimasukkan aturan terkait penginderaan jauh tingkat lanjut sebagai dasar untuk menetapkan batas hutan, yang dikatakan akan membantu untuk mencapai tindakan yang lebih baik dalam mitigasi perubahan iklim, terutama dalam memerangi kebakaran hutan dan degradasi lahan.

Isu ketenagakerjaan

Dalam kesempatan itu, Mahendra menjelaskan bahwa Pasal 81 UU Cipta Kerja memastikan pemberlakuan jam kerja yang layak dengan tetap menetapkan adnaya pembatasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, jam kerja yang berlaku bagi setiap karyawan tidak melebihi 48 jam per pekan sebagaimana dimandatkan dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).

"UU ini juga menetapkan jam kerja fleksibel bagi sejumlah sektor termasuk ekonomi digital, menjamin hak cuti untuk melahirkan, menyusui saat jam kerja, dan cuti untuk keperluan kelarga dan keagamaan," terangnya.

Baca juga: KontraS Terima 1.500 Aduan Kekerasan Aparat Selama Demo Tolak UU Cipta Kerja

Selain itu, ia menegaskan bahwa kebebasan berasosiasi dan hak serikat kerja untuk mewakili anggotanya tetap terjamin.

Di samping juga adanya pengaturan gaji minimimal untuk pemenuhan kebutuhan dasar, syarat-syarat pemutusan hubungan kerja dan periode yang relevan sesuai Konvensi 158 ILO dan tetap adanya pembayaran pesangon.

Kekhawatiran investor global

Sebelumnya, 35 investor global menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Ke-35 investor itu diketahui memiliki nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) sebesar 4,1 triliun dollar AS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com