JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih mengingatkan agar massa aksi yang turun dalam unjuk rasa di Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tengah aksi demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Tetap patuhi protokol kesehatan dengan ketat saat turun ke lapangan," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Jumisih menuturkan, penerapan protokol kesehatan tersebut dapat dilakukan dengan membawa masker. Ia menganjurkan agar setiap individu agar membawa masker lebih dari satu.
Baca juga: Buruh: Jangan Menghindar, Harusnya Presiden Menghadapi Kami
Kemudian massa aksi juga harus tetap menjaga jarak satu sama lain dan masing-masing membawa hand sanitazer.
Dalam aksi ini, nantinya juga akan ada personel massa aksi yang akan bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Mereka nantinya akan berpancar mengingatkan massa aksi agar tidak melanggar protokol kesehatan. Selain itu, juga akan ada tim P3K.
"Nanti akan ada tim P3K juga," kata dia.
Istana Kepresidenan akan menjadi lokasi unjuk rasa elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Kalau Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional, Itu Melanggar Undang-Undang dan Ada Sanksinya
Aksi unjuk rasa ini merupakan puncak gelombang protes masyarakat pasca-disahkannya UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020).
Tak hanya di pusat kekuasaan, gelombang unjuk rasa juga terjadi hampir di tiap daerah.
Mereka melakukan penolakan lantaran banyak aturan di UU Cipta Kerja yang dinilai akan merampas hak masyarakat, termasuk elemen buruh.
Misalnya, penghapusan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai akan semakin masifnya pemberlakukan kerja kontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.