Selain membahas penanganan klaster baru, Jubir Wiku juga menanggapi pertanyaan media tentang penetapan harga swab dan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Penetapan harga Rp 900.000 yang dilakukan Kemenkes dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mempertimbangkan berbagai macam komponen,” jelasnya.
Komponen tersebut di antaranya jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi, dan beberapa komponen pendukung lainnya.
Sementara itu, untuk masalah ketidaktersediaan reagen dapat ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran. Solusi itu pun telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut.
Baca juga: BNPB: September, Kualitas Udara di DKI Lebih Baik Salah Satunya karena Pandemi
"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Ini juga bisa mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri secara mandiri," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.