Salin Artikel

Satgas Covid-19 Imbau Pengunjuk Rasa Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan.

Hal ini bertujuan menjaga keamanan masyarakat. Pasalnya, aksi tersebut akan mendorong adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru.

"Oleh karena itu, kami mendorong para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," kata Wiku seperti diberitakan covid19.go.id, Rabu (7/10/2020).

Pernyataan tersebut Wiku sampaikan saat mengadakan jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa (6/10/2020), secara online melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tidak melupakan protokol kesehatan, seperti memakai masker serta menjaga jarak.

"Klaster industri sudah banyak bermunculan. Hal ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, sehingga potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun," ujar Wiku.

Terkait Undang-Undang (UU) Kekarantinaan, Wiku menyatakan, sampai saat ini pemerintah belum berencana menggunakan peraturan tersebut dalam merespons aksi unjuk rasa penolakan omnibus law Cipta Kerja.

Penanganan narapidana positif Covid-19

Pada kesempatan itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 turut menyampaikan upaya penanganan narapidana yang positif Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Satgas Covid-19 meminta pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar mengikuti pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Jubir Wiku menjelaskan, penanganan berupa isolasi mandiri di UPT Pemasyarakatan ini telah sesuai dengan pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

"Jika terdapat UPT Pemasyarakatan yang tidak mampu melakukan isolasi bagi narapidananya dan tidak ada rumah sakit rujukan terdekat. Maka, mereka perlu dirujuk ke UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri terdekat," ujar Wiku.

Untuk ruang isolasi mandiri, lanjut Wiku, berada di blok terpisah dari kompleks utama dan masih berada di dalam wilayah lapas tersebut.

Wiku Adisasmito sekali lagi mengimbau kepada UPT Pemasyarakatan untuk dapat mengoptimalkan klinik yang sudah ada dalam area lapas.

Hal tersebut guna untuk melakukan cek kesehatan dan screening, baik kepada petugas maupun tahanan. Selain itu, higienitas pun tetap diutamakan dalam pengawalan cek kesehatan.

"Pihak UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mencari solusi dan mengatasi penularan dalam lapas. Kami berharap lapas tidak muncul menjadi sebuah klaster di kemudian hari,” ujar Wiku.

Penetapan harga swab

Selain membahas penanganan klaster baru, Jubir Wiku juga menanggapi pertanyaan media tentang penetapan harga swab dan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Penetapan harga Rp 900.000 yang dilakukan Kemenkes dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mempertimbangkan berbagai macam komponen,” jelasnya.

Komponen tersebut di antaranya jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi, dan beberapa komponen pendukung lainnya.

Sementara itu, untuk masalah ketidaktersediaan reagen dapat ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran. Solusi itu pun telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut.

"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Ini juga bisa mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri secara mandiri," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/16044221/satgas-covid-19-imbau-pengunjuk-rasa-disiplin-terapkan-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke