Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Lengkap

Kompas.com - 07/10/2020, 12:06 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Kasus ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Para tersangka terdiri dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke PN Jaktim

Selanjutnya, kejaksaan menunggu pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Hari menuturkan, kelanjutan administrasi penanganan perkara selanjutnya merupakan kewenangan JPU.

Begitu pula dengan wacana penggabungan surat dakwaan untuk tersangka Djoko Tjandra yang juga menjadi wewenang JPU.

Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, Djoko Tjandra turut tersandung kasus di Kejagung.

Baca juga: Kejari Siapkan 3 Jaksa untuk Tuntut Djoko Tjandra di Pengadilan

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Ia diduga sebagai pemberi suap.

“Seusai dengan prinsip yang saya sampaikan tadi, sederhana, cepat, biaya ringan,” tuturnya.

“Karena pelakunya satu orang, dia melakukan dua tindak pidana, dan itu bisa digabungkan. Itu menjadi kewenangan penuntut umum,” sambung Hari.

Dalam kasus terkait red notice, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sementara Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.

Baca juga: Berkas Perkara Sudah Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Djoko Tjandra Segera Disidangkan

Berkas kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ke JPU pada 2 September 2020.

Berkas itu kemudian dikembalikan JPU kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

JPU turut menyertakan petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Penyidik lalu kembali melimpahkan berkas hasil perbaikan kepada JPU pada Senin (21/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com