Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TURC: UU Cipta Kerja Tak Selesaikan Masalah, Hanya Menambah Persoalan

Kompas.com - 07/10/2020, 11:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang menyatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja seharusnya dapat membuka diri terhadap perubahan dan perbaikan atas UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan.

"UU Cipta Kerja seharusnya membuka diri terhadap perubahan dan perbaikan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan hak tenaga kerja sebagaimana yang sebelumnya diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Andriko dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

"Bukan malah menempatkan aspek perlindungan tenaga kerja sebagai hal yang menghambat keinginan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif," kata dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Andriko mengatakan, perubahan dan perbaikan itu perlu dilakukan berdasarkan perspektif yang adil dengan mengakomodasi kepentingan para pihak hingga pada tataran kompromi yang dapat dicapai bersama, misalnya status kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kemudian, kontrak jangka panjang dan hilangnya hak atas pesangon seiring hilangnya hak hukum untuk perubahan status hukum dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hal itu diperparah dengan minimnya perlindungan skema jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

"Minim dalam arti model membership based yang mana peserta adalah pekerja membayar iuran, maka jika pekerja di PHK status kepesertaan mereka otomatis hilang," kata dia.

Dengan demikian, Andriko memandang pekerja tidak terlindungi di tengah pasar kerja yang semakin fleksibel.

Karena itu, penting untuk menjaga kualitas hidup dan perlindungan bagi pekerja untuk mencapai upaya mufakat baru dalam konteks ketenagakerjaan guna mewujudkan kerja yang layak.

"Sayangnya UU Cipta Kerja lahir tanpa proses yang partisipatif," kata Andriko.

Baca juga: Di Depan Jokowi, Presiden KSPSI Beberkan Pasal Bermasalah pada UU Cipta Kerja

Ia mengatakan, seiring dengan kebutuhan untuk meningkatkan investasi, UU Cipta Kerja justru perlu lebih sensitif memberikan perlindungan yang lebih tegas dan adil terhadap hak dan kepentingan tenaga kerja.

Hal itu termasuk pemberlakuan terhadap tenaga kerja PKWT tanpa mengesampingkan kepentingan pengusaha dan investor untuk menjalankan usaha dan investasinya dengan sebaik-baiknya.

Menurut dia, skema jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja menuntut intervensi dan kontribusi negara yang lebih besar.

Padahal, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama ini sering berada dalam kondisi yang rapuh dan tidak memiliki sumber daya yang cukup.

Untuk itu, skema jaminan sosial yang diatur UU Cipta Kerja justru akan menambah beban yang lebih besar bagi badan-badan penyelenggara jaminan sosial itu sendiri.

"Artinya, dalam statusnya sebagai sebuah omnibus law, UU Cipta Kerja justru bukannya menyelesaikan masalah, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru," kata Andriko.

Baca juga: Ditolak Ramai-ramai, Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan?

Melalui Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Lahirnya UU Cipta Kerja pun menuai protes sejumlah pihak, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga pemuka agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com