Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

TURC: UU Cipta Kerja Tak Selesaikan Masalah, Hanya Menambah Persoalan

"UU Cipta Kerja seharusnya membuka diri terhadap perubahan dan perbaikan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan hak tenaga kerja sebagaimana yang sebelumnya diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Andriko dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

"Bukan malah menempatkan aspek perlindungan tenaga kerja sebagai hal yang menghambat keinginan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif," kata dia.

Andriko mengatakan, perubahan dan perbaikan itu perlu dilakukan berdasarkan perspektif yang adil dengan mengakomodasi kepentingan para pihak hingga pada tataran kompromi yang dapat dicapai bersama, misalnya status kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kemudian, kontrak jangka panjang dan hilangnya hak atas pesangon seiring hilangnya hak hukum untuk perubahan status hukum dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hal itu diperparah dengan minimnya perlindungan skema jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

"Minim dalam arti model membership based yang mana peserta adalah pekerja membayar iuran, maka jika pekerja di PHK status kepesertaan mereka otomatis hilang," kata dia.

Dengan demikian, Andriko memandang pekerja tidak terlindungi di tengah pasar kerja yang semakin fleksibel.

Karena itu, penting untuk menjaga kualitas hidup dan perlindungan bagi pekerja untuk mencapai upaya mufakat baru dalam konteks ketenagakerjaan guna mewujudkan kerja yang layak.

"Sayangnya UU Cipta Kerja lahir tanpa proses yang partisipatif," kata Andriko.

Ia mengatakan, seiring dengan kebutuhan untuk meningkatkan investasi, UU Cipta Kerja justru perlu lebih sensitif memberikan perlindungan yang lebih tegas dan adil terhadap hak dan kepentingan tenaga kerja.

Hal itu termasuk pemberlakuan terhadap tenaga kerja PKWT tanpa mengesampingkan kepentingan pengusaha dan investor untuk menjalankan usaha dan investasinya dengan sebaik-baiknya.

Menurut dia, skema jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja menuntut intervensi dan kontribusi negara yang lebih besar.

Padahal, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama ini sering berada dalam kondisi yang rapuh dan tidak memiliki sumber daya yang cukup.

Untuk itu, skema jaminan sosial yang diatur UU Cipta Kerja justru akan menambah beban yang lebih besar bagi badan-badan penyelenggara jaminan sosial itu sendiri.

"Artinya, dalam statusnya sebagai sebuah omnibus law, UU Cipta Kerja justru bukannya menyelesaikan masalah, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru," kata Andriko.

Melalui Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Lahirnya UU Cipta Kerja pun menuai protes sejumlah pihak, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga pemuka agama.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/11165491/turc-uu-cipta-kerja-tak-selesaikan-masalah-hanya-menambah-persoalan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Nasional
Pegang Tiket Maju Pilpres 2024 Usai Koalisi Terbentuk, Anies Kini Cari Cawapres...

Pegang Tiket Maju Pilpres 2024 Usai Koalisi Terbentuk, Anies Kini Cari Cawapres...

Nasional
Manuver Tak Pantas Kepala BIN 'Endorse' Prabowo: Gerindra Girang, Nasdem-Demokrat Meradang

Manuver Tak Pantas Kepala BIN "Endorse" Prabowo: Gerindra Girang, Nasdem-Demokrat Meradang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

Nasional
Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Nasional
Buka Puasa Bareng Surya Paloh, Airlangga Hartarto: Kami Mengingat Masa-masa Indah

Buka Puasa Bareng Surya Paloh, Airlangga Hartarto: Kami Mengingat Masa-masa Indah

Nasional
Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Nasional
Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Nasional
Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasional
PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: 'Welcome', Kapan Saja Kita Siap

PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: "Welcome", Kapan Saja Kita Siap

Nasional
Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Nasional
Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Nasional
Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke