"UU Cipta Kerja seharusnya membuka diri terhadap perubahan dan perbaikan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan hak tenaga kerja sebagaimana yang sebelumnya diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Andriko dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).
"Bukan malah menempatkan aspek perlindungan tenaga kerja sebagai hal yang menghambat keinginan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif," kata dia.
Andriko mengatakan, perubahan dan perbaikan itu perlu dilakukan berdasarkan perspektif yang adil dengan mengakomodasi kepentingan para pihak hingga pada tataran kompromi yang dapat dicapai bersama, misalnya status kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kemudian, kontrak jangka panjang dan hilangnya hak atas pesangon seiring hilangnya hak hukum untuk perubahan status hukum dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hal itu diperparah dengan minimnya perlindungan skema jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.
"Minim dalam arti model membership based yang mana peserta adalah pekerja membayar iuran, maka jika pekerja di PHK status kepesertaan mereka otomatis hilang," kata dia.
Dengan demikian, Andriko memandang pekerja tidak terlindungi di tengah pasar kerja yang semakin fleksibel.
Karena itu, penting untuk menjaga kualitas hidup dan perlindungan bagi pekerja untuk mencapai upaya mufakat baru dalam konteks ketenagakerjaan guna mewujudkan kerja yang layak.
"Sayangnya UU Cipta Kerja lahir tanpa proses yang partisipatif," kata Andriko.
Ia mengatakan, seiring dengan kebutuhan untuk meningkatkan investasi, UU Cipta Kerja justru perlu lebih sensitif memberikan perlindungan yang lebih tegas dan adil terhadap hak dan kepentingan tenaga kerja.
Hal itu termasuk pemberlakuan terhadap tenaga kerja PKWT tanpa mengesampingkan kepentingan pengusaha dan investor untuk menjalankan usaha dan investasinya dengan sebaik-baiknya.
Menurut dia, skema jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja menuntut intervensi dan kontribusi negara yang lebih besar.
Padahal, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama ini sering berada dalam kondisi yang rapuh dan tidak memiliki sumber daya yang cukup.
Untuk itu, skema jaminan sosial yang diatur UU Cipta Kerja justru akan menambah beban yang lebih besar bagi badan-badan penyelenggara jaminan sosial itu sendiri.
"Artinya, dalam statusnya sebagai sebuah omnibus law, UU Cipta Kerja justru bukannya menyelesaikan masalah, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru," kata Andriko.
Melalui Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Lahirnya UU Cipta Kerja pun menuai protes sejumlah pihak, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga pemuka agama.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/11165491/turc-uu-cipta-kerja-tak-selesaikan-masalah-hanya-menambah-persoalan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan