Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Upah Minimum yang Wajib Pekerja Tahu Setelah UU Cipta Kerja Disahkan...

Kompas.com - 06/10/2020, 16:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memunculkan gelombang unjuk rasa dari berbagai elemen pekerja.

Sejumlah pasal yang diatur di dalam UU tersebut dinilai merugikan hak-hak buruh. Salah satunya yaitu terkait ketentuan upah minimum.

Di dalam Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, diatur bagaimana komponen upah minimum itu ditetapkan.

Sesuai ketentuan di dalam ayat (1) Pasal tersebut, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca juga: Serikat Buruh Internasional Turut Kritisi Omnibus Law UU Cipta Kerja

Penetapan besaran upah minimum ditetapkan oleh gubernur, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Besaran upah minimum yang ditetapkan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup yang layak.

Namun, ketentuan yang diatur di dalam Pasal tersebut dihapus di dalam UU Cipta Kerja.

Sebagai gantinya, terdapat pasal sisipan di dalam UU tersebut yaitu Pasal 88A hingga 88E.

Dijelaskan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 88C ayat (1). Namun demikian, tidak pada upah minimum kabupaten/kota.

Di dalam ketentuan ayat (2) Pasal yang sama, hanya ada klausul 'dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu'.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja Desak Pemkot Lindungi Kesejahteraan Buruh di Tangsel

Meski demikian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan sebagaimana diatur di dalam Pasal 88E ayat (2).

Lantas bagaimana dengan besaran upah yang akan diterima?

Penentuan besaran upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ketentuan yang diatur di dalam Pasal 88D ayat (1) dan (2) ini berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara di dalam Pasal 88B ayat (1), besar kecilnya komponen upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Perlu dicatat juga bahwa penetapan upah minimum ditetapkan tingkat provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota perlu mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca juga: YLBHI Sebut Pemberlakuan UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan

Namun, besaran upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 88C ayat (5).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com