Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Masih Lembek, Pemerintah Diminta Tak Tutup Opsi Perppu Pilkada

Kompas.com - 04/10/2020, 08:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Persoalannya, regulasi yang ada masih sangat lembek. Sehingga berpotensi terjadinya terulangnya pelanggaran protokol kesehatan, baik oleh pasangan calon kepala daerah maupun simpatisannya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, di dalam aturan baru yakni PKPU Nomor 13/2020, sanksi yang dapat dikenakan bagi para pelanggar protokol kesehatan hanya sanksi tertulis, pembubaran, dan pengurangan massa kampanye selama tiga hari.

"Aturan-aturan yang dibuat saya kira tanggung ya, PKPU Nomor 13/2020 itu memang sudah menyediakan sanksi bagi setiap pelanggar protokol kesehatan pada tahapan pilkada, tapi kemudian sanksi-sanksi itu sebegitu ringannya," ucapnya.

Baca juga: Formappi Nilai Aturan PKPU Pilkada Tak Tegas, Pemerintah Bisa Keluarkan Perppu

Pada kenyataannya, ia mengatakan, penegakan aturan terhadap para pelanggar protokol kesehatan kurang maksimal di lapangan, lantara koordinasi antara penyelenggara pemilu dan kepolisian tidak berjalan baik. Hal itu yang kemudian berpotensi mengakibatkan pelanggaran dapat terus terjadi.

Lucius pun mendorong agar pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu dapat menerbitkan perppu yang mengatur sanksi yang lebih kokoh.

Sementara itu, menurut Titi, tidak diaturnya sanksi tegas di dalam PKPU Nomor 13/2020 disebabkan oleh tidak adanya sanksi tegas yang diatur di dalam Undang-Undang Pilkada saat ini.

Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menerbitkan perppu yang mengatur sanksi yang lebih tegas, jika memang penyelenggaraan Pilkada 2020 tak perlu ditunda hingga pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.

Baca juga: PPP Tegur Calon Kepala Daerah Usungannya yang Kerahkan Massa saat Kampanye Pilkada

"Kita siapkan seluruh regulasi atau aturan main yang bisa memfasilitasi kompetisi di tengah Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ajeg, serta dilengkapi dengan aturan sanksi yang bisa memberi efek jera bagi pelanggaran yang terjadi," ucapnya.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com