Persoalannya, regulasi yang ada masih sangat lembek. Sehingga berpotensi terjadinya terulangnya pelanggaran protokol kesehatan, baik oleh pasangan calon kepala daerah maupun simpatisannya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, di dalam aturan baru yakni PKPU Nomor 13/2020, sanksi yang dapat dikenakan bagi para pelanggar protokol kesehatan hanya sanksi tertulis, pembubaran, dan pengurangan massa kampanye selama tiga hari.
"Aturan-aturan yang dibuat saya kira tanggung ya, PKPU Nomor 13/2020 itu memang sudah menyediakan sanksi bagi setiap pelanggar protokol kesehatan pada tahapan pilkada, tapi kemudian sanksi-sanksi itu sebegitu ringannya," ucapnya.
Baca juga: Formappi Nilai Aturan PKPU Pilkada Tak Tegas, Pemerintah Bisa Keluarkan Perppu
Pada kenyataannya, ia mengatakan, penegakan aturan terhadap para pelanggar protokol kesehatan kurang maksimal di lapangan, lantara koordinasi antara penyelenggara pemilu dan kepolisian tidak berjalan baik. Hal itu yang kemudian berpotensi mengakibatkan pelanggaran dapat terus terjadi.
Lucius pun mendorong agar pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu dapat menerbitkan perppu yang mengatur sanksi yang lebih kokoh.
Sementara itu, menurut Titi, tidak diaturnya sanksi tegas di dalam PKPU Nomor 13/2020 disebabkan oleh tidak adanya sanksi tegas yang diatur di dalam Undang-Undang Pilkada saat ini.
Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menerbitkan perppu yang mengatur sanksi yang lebih tegas, jika memang penyelenggaraan Pilkada 2020 tak perlu ditunda hingga pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.
Baca juga: PPP Tegur Calon Kepala Daerah Usungannya yang Kerahkan Massa saat Kampanye Pilkada
"Kita siapkan seluruh regulasi atau aturan main yang bisa memfasilitasi kompetisi di tengah Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ajeg, serta dilengkapi dengan aturan sanksi yang bisa memberi efek jera bagi pelanggaran yang terjadi," ucapnya.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.