Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-Pemerintah Gelar Rapat Malam Ini, Sepakati Pengesahan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 03/10/2020, 21:11 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah menggelar rapat kerja, Sabtu (3/10/2020) malam ini. Agenda rapat adalah pengambilan Keputusan Tingkat I omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Akan ada rapat kerja," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, saat dihubungi wartawan.

Menurut Supratman, seluruh pembahasan RUU Cipta Kerja sudah selesai. Dengan demikian, RUU Cipta Kerja dapat segera disepakati di Tingkat I.

"Kan sudah selesai panitia kerjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat panja," ujarnya.

Baca juga: Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah

Supratman mengatakan, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah ini semata demi rakyat.

Setelah disepakati di Tingkat I, maka RUU Cipta Kerja akan segera disahkan di rapat paripurna DPR.

"Kan seperti teman-teman wartawan juga, kan kerja, kalau untuk rakyat kan enggak ada yang salah," tutur Supratman.

Sore tadi, Baleg dan pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menggelar rapat membahas hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Dukung Unjuk Rasa Buruh, KAMI: RUU Cipta Kerja Hilangkan Posisi Tawar Kelompok Pekerja

Salah satu ketentuan yang disepakati, yaitu pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK)

Pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com