"Akan ada rapat kerja," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, saat dihubungi wartawan.
Menurut Supratman, seluruh pembahasan RUU Cipta Kerja sudah selesai. Dengan demikian, RUU Cipta Kerja dapat segera disepakati di Tingkat I.
"Kan sudah selesai panitia kerjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat panja," ujarnya.
Supratman mengatakan, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah ini semata demi rakyat.
Setelah disepakati di Tingkat I, maka RUU Cipta Kerja akan segera disahkan di rapat paripurna DPR.
"Kan seperti teman-teman wartawan juga, kan kerja, kalau untuk rakyat kan enggak ada yang salah," tutur Supratman.
Sore tadi, Baleg dan pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menggelar rapat membahas hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Cipta Kerja.
Salah satu ketentuan yang disepakati, yaitu pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK)
Pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.
Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/03/21110031/dpr-pemerintah-gelar-rapat-malam-ini-sepakati-pengesahan-ruu-cipta-kerja