Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur dari Polri, Kasat Sabhara Polres Blitar Harus Kantongi Izin Atasan

Kompas.com - 02/10/2020, 16:28 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri tidak dapat langsung memproses pengajuan pengunduran diri Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo dari kepolisian.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

"Bukan kita ajukan permohonan, langsung otomatis kita tidak menjadi anggota polisi, tidak. Semua harus ada administrasi yang harus dipenuhi," ucap Awi.

Adapun, Agus mundur dari anggota kepolisian karena mengaku tidak tahan dengan kepemimpinan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Baca juga: Perseteruan Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar, Polda Jatim: Terjadi Miskomunikasi

Awi mengungkapkan, mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri tertuang dalam Pasal 33 ayat (3). Kemudian, syarat yang harus dipenuhi tertulis dalam Pasal 37 ayat (1) yang terdiri dari 14 poin.

Misalnya, poin huruf a menyebutkan, pengajuan permohonan PDH harus melampirkan surat usulan dari kepala satuan kerja (kasatker).

"Kalau Kasat Sabhara Polres Blitar, tentunya kasatkernya (adalah) Kapolresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," tutur dia.

Baca juga: Mata Berkaca-kaca Menahan Tangis, Kasat Sabhara Blitar: Istriku, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam

Awi mengatakan, permohonan untuk golongan pangkat perwira pertama diajukan kepada kapolda atau kasatker.

Nantinya, persetujuan terhadap permohonan PDH tersebut merupakan hak prerogatif kasatwil atau kasatker yang diputuskan melalui rapat pengakhiran dinas.

Pengunduran diri tersebut baru saja dilakukan oleh Agus pada Kamis (1/10/2020). Maka dari itu, Awi menuturkan, masih ada proses lanjutan terkait hal tersebut.

"Baru kan kemarin kejadian, sehingga itu perlu proses. Jadi dia kan cuman bersurat saja ke polda, tentunya nanti dirapatkan," ucap Awi.

Diberitakan, Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri.

Baca juga: Saat Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berseteru Soal Tambang Pasir Ilegal

Hal itu dia lakukan karena tak tahan dengan makian yang sering dilontarkan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan Kapolres (Blitar), dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apa pun dari Polri," ujar Agus saat ditemui di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) siang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com