Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
"Bukan kita ajukan permohonan, langsung otomatis kita tidak menjadi anggota polisi, tidak. Semua harus ada administrasi yang harus dipenuhi," ucap Awi.
Adapun, Agus mundur dari anggota kepolisian karena mengaku tidak tahan dengan kepemimpinan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Awi mengungkapkan, mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.
Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri tertuang dalam Pasal 33 ayat (3). Kemudian, syarat yang harus dipenuhi tertulis dalam Pasal 37 ayat (1) yang terdiri dari 14 poin.
Misalnya, poin huruf a menyebutkan, pengajuan permohonan PDH harus melampirkan surat usulan dari kepala satuan kerja (kasatker).
"Kalau Kasat Sabhara Polres Blitar, tentunya kasatkernya (adalah) Kapolresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," tutur dia.
Awi mengatakan, permohonan untuk golongan pangkat perwira pertama diajukan kepada kapolda atau kasatker.
Nantinya, persetujuan terhadap permohonan PDH tersebut merupakan hak prerogatif kasatwil atau kasatker yang diputuskan melalui rapat pengakhiran dinas.
Pengunduran diri tersebut baru saja dilakukan oleh Agus pada Kamis (1/10/2020). Maka dari itu, Awi menuturkan, masih ada proses lanjutan terkait hal tersebut.
"Baru kan kemarin kejadian, sehingga itu perlu proses. Jadi dia kan cuman bersurat saja ke polda, tentunya nanti dirapatkan," ucap Awi.
Diberitakan, Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri.
Hal itu dia lakukan karena tak tahan dengan makian yang sering dilontarkan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan Kapolres (Blitar), dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apa pun dari Polri," ujar Agus saat ditemui di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) siang.
Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar atas dugaan pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.
Dia menganggap teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.
Fanani balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," ucap Ahmad.
Atas polemik ini, Bidang Propam Polda Jatim pun turun tangan dan mengklarifikasi kejadian tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/16283761/mundur-dari-polri-kasat-sabhara-polres-blitar-harus-kantongi-izin-atasan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan