Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Polri Konsisten Jaga Kedisiplinan Masyarakat soal Protokol Kesehatan

Kompas.com - 02/10/2020, 14:43 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta jajaran Polri untuk tetap konsisten dan komitmen menjaga kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf dalam seminar Sespimti Polri Dikreg ke-20 Tahun 2020, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: 99 Sekuriti Dilibatkan sebagai Pengawas Protokol Kesehatan di Jakarta Barat

Ma'ruf menuturkan, di masa pandemi Covid-19 ini, Polri juga memiliki tugas yang perlu dikuatkan untuk menjaga kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan tersebut.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap jajaran Polri yang dengan penuh loyalitas dan dedikasi tetap semangat, konsisten dan komitmen menjaga kedisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Ma'ruf.

Ia mengatakan, selama obat atau vaksin Covid-19 belum ditemukan, satu-satunya cara untuk menghindari Covid-19 adalah melaksanakan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

"Karena selama vaksin pencegahan dan obat penyembuh belum tersedia, kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara yang paling efektif mencegah penularan Covid-19," kata dia.

Baca juga: Wapres: Kita Tak Miliki Banyak Pilihan Selain Protokol Kesehatan

Ma'ruf mengingatkan, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini memaksa seluruh tatanan yang telah terbentuk menyesuaikan dengan kebiasaan baru.

Tujuannya agar menghasilkan kinerja optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Pelaksanaan tatanan baru ini memerlukan pengawalan di semua lini sehingga seluruh masyarakat mematuhinya, tanpa kecuali," ucap Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com