JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor menilai, pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 berpotensi menurunkan partisipasi pemilih.
Firman mengatakan, penurunan tingkat partisipasi pemilih itu bisa terjadi karena masyarakat khawatir tertular Covid-19.
"Di beberapa negara pun mengalami penurunan pada saat sekarang ini, hari ini, sangat clear bahwa mereka khawatir akan terpapar oleh Covid-19," kata Firman dalam konferensi persnya, Kamis (1/10/2020).
"Itu menjadi hal yang sangat wajar, dan sudah kami pikirkan akan ke sana arahnya, mengingat bahwa, saat ini saja beberapa kalangan sudah memiliki sikap tidak mau kemana-mana dalam situasi seperti ini (pandemi Covid-19)," lanjut dia.
Baca juga: LIPI Sarankan Pilkada 2020 Ditunda sampai Situasi Kondusif
Selain masyarakat khawatir tertular, kondisi akan semakin diperparah dengan suasana Pilkada 2020 yang tidak semeriah biasanya.
Menurut dia, saat pilkada dengan semua kemeriaan jumlah partisipasi pemilih hanya sekitar 70 persen.
"Apalagi sekarang dengan situasi yang serba tidak meriah, kemudian tingkat perhatian masyarakat sangat terpecah-belah," ujarnya.
"Terutama terkait dengan kondisi ekonomi mereka, yang sedang terhimpit, belum lagi juga memang masalah keamanan itu sendiri. Maka potensi terjadinya penurunan partisipasi saya kira memang cukup tinggi," ucap dia.
Baca juga: Rekomendasi LIPI dan Desakan NU-Muhammadiyah untuk Tunda Pilkada 2020...
LIPI pun merekomendasikan agar pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi Covid-19 di Indonesia kondusif.
Namun, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.