JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor dalam konferensi persnya, Kamis (1/10/2020).
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020," kata Firman.
Baca juga: 4 Bapaslon Pilkada Tak Penuhi Syarat Jeda 5 Tahun Eks Narapidana
Menurut LIPI, keputusan tetap melaksanakan pilkada di tengah pandemi virus corona (Covid-19) bukan sesuatu yang bijak dilakukan.
Terlebih, saat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah serta belum terkendali.
"(Pilkada di tengah pandemi) bukanlah sebuah sikap bijak dari sebuah pemerintahan demokratis yang terbentuk atas dasar kehendak rakyat," ujar dia.
Oleh karena itu, LIPI menyarankan pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda hingga situasi pandemi memungkinkan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR beserta penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Bikin Perppu Pilkada
Pada Rabu, (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.