Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Bikin Perppu Pilkada

Kompas.com - 01/10/2020, 13:34 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pilkada 2020.

Hal ini menyusul catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melaporkan kenaikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye.

"Mendorong KPU bersama pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Pakar: Idealnya, Presiden Keluarkan Perppu Pilkada...

Saat ini, pegangan dalam menangani pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Pasal 88 A PKPU No 13/2020 menyebutkan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertuis jika ada pihak yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.

Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian. Rekomendasi berisi permintaan agar pelanggar diberi sanksi sesuai perundang-undangan.

Bambang pun mendorong agar PKPU 13/2020 diterapkan secara konsekuen.

Dia meminta KPU dan Bawaslu mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah dan partai politik untuk mematuhi protokol Covid-19 di tiap tahapan Pilkada 2020. Menurutnya, pelanggar protokol Covid-19 harus mendapatkan sanksi tegas.

Ia mengatakan, peraturan perundang-undangan yang dapat dijatuhkan kepada para pelanggar protokol kesehatan, di antaranya UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Terus mengingatkan kepada seluruh cakada, tim sukses, dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan bersama, guna mencegah berulangnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan pemilu," tutur Bambang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa berpendapat PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan yang cukup bagi KPU dan Bawaslu dalam menangani pelanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah penerapan PKPU di lapangan. Ia pun mengimbau kepolisian agar tidak ragu menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pilkada.

Baca juga: Ketua Komisi II: Perppu Pilkada Tak Diterbitkan karena Waktu Mendesak

"Bukan problem di PKPU-nya, artinya tiap kepolisian beda-beda melakukan prosedurnya," katanya.

"Menurut saya sekarang tinggal memperkuat PKPU, menjalankan PKPU secara sungguh-sungguh. Semua sudah ada di PKPU. Bawaslu sudah bisa bekerja sama dengan kepolisian," tambah Saan.

Kendati begitu Saan mengatakan Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com