Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Minta Polisi Tak Ragu Tertibkan Pelanggar Protokol Covid-19 dalam Pilkada

Kompas.com - 01/10/2020, 11:36 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta kepolisian tidak ragu menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan kampanye Pilkada 2020.

Ia mengatakan, polisi harus memiliki kesepahaman yang seragam tentang pelanggaran protokol Covid-19 yang patut ditertibkan.

"Kepolisian harus pakai standar yang sama. Kalau yang satu bisa dibubarkan, mengapa yang satunya tidak. Jadi menurut saya, kepolisian tidak usah ragu melakukan penindakan pelanggaran atau penertiban terhadap kampanye yang melanggar protokol Covid-19," ujar Saan saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Alasan KPU Tak Akan Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada

Menurut Saan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan bagi Bawaslu memberikan peringatan atau rekomendasi ke kepolisian jika ada temuan pelanggaran protokol kesehatan.

Ia mengatakan, hasil revisi PKPU yang ada saat ini sudah cukup, sehingga pekerjaan rumah selanjutnya adalah mengimplementasikannya secara konsekuen.

"Bukan problem di PKPU-nya, artinya tiap kepolisian beda-beda melakukan prosedurnya," katanya.

"Menurut saya sekarang tinggal memperkuat PKPU, menjalankan PKPU secara sungguh-sungguh. Semua sudah ada di PKPU. Bawaslu sudah bisa bekerja sama dengan kepolisian," tambah Saan.

Baca juga: Walkot Bekasi Tak Jamin Perda Bikin Masyarakat Taat Protokol Kesehatan

Kendati begitu Saan mengatakan, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat.

Saan menuturkan, agenda rapat membahas evaluasi pelaksanaan tahapan pilkada saat ini, yaitu kampanye yang telah dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember.

Selain itu, Komisi II akan membahas soal kebutuhan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, Saan sendiri mengaku tidak yakin perppu akan bisa diselesaikan dengan cepat.

Baca juga: Bawaslu Jateng Tindak Tegas Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

"Soal perppu, dalam rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri akan kami sampaikan dan tanyakan apakah masih diperlukan atau tidak," ujarnya.

"Karena dari sisi waktu juga ini tidak feasible. Minggu depan kan DPR reses, masuk nanti November. Sementara perppu membutuhkan waktu," kata Saan.

Dilansir Kompas.id, Kamis (1/10/2020), berdasarkan data Bawaslu yang diterima Kompas, Rabu (30/9/2020) malam, pada 28-30 September, kampanye terjadi di 177 daerah, dengan temuan pelanggaran protokol kesehatan di 34 daerah.

Pelanggaran, antara lain, terkait pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 orang, tak menggunakan masker, dan tak menjaga jarak. Angka itu naik dari temuan pelanggaran protokol kesehatan pada 26-27 September, yakni di 19 daerah.

Baca juga: Puan: Peserta dan Penyelenggara Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Di sejumlah daerah, Bawaslu setempat mengeluarkan teguran tertulis kepada pasangan calon ataupun tim sukses yang melanggar protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com