JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta kepolisian tidak ragu menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan kampanye Pilkada 2020.
Ia mengatakan, polisi harus memiliki kesepahaman yang seragam tentang pelanggaran protokol Covid-19 yang patut ditertibkan.
"Kepolisian harus pakai standar yang sama. Kalau yang satu bisa dibubarkan, mengapa yang satunya tidak. Jadi menurut saya, kepolisian tidak usah ragu melakukan penindakan pelanggaran atau penertiban terhadap kampanye yang melanggar protokol Covid-19," ujar Saan saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Alasan KPU Tak Akan Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada
Menurut Saan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan bagi Bawaslu memberikan peringatan atau rekomendasi ke kepolisian jika ada temuan pelanggaran protokol kesehatan.
Ia mengatakan, hasil revisi PKPU yang ada saat ini sudah cukup, sehingga pekerjaan rumah selanjutnya adalah mengimplementasikannya secara konsekuen.
"Bukan problem di PKPU-nya, artinya tiap kepolisian beda-beda melakukan prosedurnya," katanya.
"Menurut saya sekarang tinggal memperkuat PKPU, menjalankan PKPU secara sungguh-sungguh. Semua sudah ada di PKPU. Bawaslu sudah bisa bekerja sama dengan kepolisian," tambah Saan.
Baca juga: Walkot Bekasi Tak Jamin Perda Bikin Masyarakat Taat Protokol Kesehatan
Kendati begitu Saan mengatakan, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat.
Saan menuturkan, agenda rapat membahas evaluasi pelaksanaan tahapan pilkada saat ini, yaitu kampanye yang telah dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember.
Selain itu, Komisi II akan membahas soal kebutuhan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, Saan sendiri mengaku tidak yakin perppu akan bisa diselesaikan dengan cepat.
Baca juga: Bawaslu Jateng Tindak Tegas Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan
"Soal perppu, dalam rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri akan kami sampaikan dan tanyakan apakah masih diperlukan atau tidak," ujarnya.
"Karena dari sisi waktu juga ini tidak feasible. Minggu depan kan DPR reses, masuk nanti November. Sementara perppu membutuhkan waktu," kata Saan.
Dilansir Kompas.id, Kamis (1/10/2020), berdasarkan data Bawaslu yang diterima Kompas, Rabu (30/9/2020) malam, pada 28-30 September, kampanye terjadi di 177 daerah, dengan temuan pelanggaran protokol kesehatan di 34 daerah.
Pelanggaran, antara lain, terkait pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 orang, tak menggunakan masker, dan tak menjaga jarak. Angka itu naik dari temuan pelanggaran protokol kesehatan pada 26-27 September, yakni di 19 daerah.
Baca juga: Puan: Peserta dan Penyelenggara Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Di sejumlah daerah, Bawaslu setempat mengeluarkan teguran tertulis kepada pasangan calon ataupun tim sukses yang melanggar protokol kesehatan.