JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 7 bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada 2020.
Rinciannya, 1 bapaslon gubernur dan wakil gubernur serta 6 bakal paslon bupati dan wakil bupati.
Data itu bersumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) hingga 29 September yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
"Sumber Silon 29 September 2020 pukul 12.00 WIB," kata Evi.
Baca juga: Banyak Petahana Maju Pilkada, Bawaslu Jabar Fokus Awasi Netralitas ASN
Ada sejumlah alasan yang menyebabkan bakal paslon tak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
Bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi, dinyatakan TMS karena Agusrin merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Pada saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, Agusrin belum genap 5 tahun selesai menjalani pidana.
Sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Alasan serupa juga menyebabkan bakal paslon bupati dan wakil bupati Nias Utara, Fonaha Zega-Emanuel Zebua, dinyatakan TMS. Fonaha belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidananya.
Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni-Melin Haryani Wijaya.
Dalam hal ini, Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani hukumannya.
Baca juga: Dana Awal Kampanye Paslon Ada yang Rp 50.000, Perludem: Tidak Wajar!
Alasan serupa juga menyebabkan bapaslon bupati dan wakil bupati Dompu, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani TMS.
"Surat keterangan bebas dari lapas dinyatakan tidak memenuhi syarat karena surat dari lapas Kelas IIA Mataram menyatakan bahwa pada tanggal
27 Oktober 2014 adalah pembebasan bersyarat, sedangkan pembebasan akhirnya pada tanggal 28 Maret 2016," ujar Evi.
"Bahwa terhitung masa pembebasan akhir pada tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan masa pendaftaran tanggal 6 September 2020 calon H Syaifurrahman Salman belum melewati jangka waktu 5 tahun," tutur dia.