KPK sebelumnya mencatat sedikitnya ada 20 orang terpidana korupsi yang mendapat pemotongan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan MA.
Adapun Artidjo merupakan sosok hakim agung yang sangat ditakuti oleh koruptor kala mengajukan upaya hukum di MA.
Saat palu hakim di tangan Artidjo, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.
Baca juga: Cerita Artidjo saat Ditawari Suap: Keluar atau Kursi Anda Saya Terjang!
Sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang merasakan "hadiah" tambahan hukuman dari Artidjo.
Mereka antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Artidjo pensiun dari MA pada 2018 dan kini menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Baca juga: Artidjo Tekankan Pentingnya Kontrol Sosial dalam Memberantas Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.