JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pengurangan hukuman terhadap terpidana kasus korupsi oleh Mahkamah Agung dinilai disebabkan ketiadaan sosok Artidjo Alkostar yang dikenal tigak segan menjatuhkan hukuman berat bagi para koruptor.
Peneliti pusat Kajian Antikorupsi UGM Yogyakarta Zaenur Rohman mengatakan, ketiadaan Artidjo itu membuat cara pandang hakim MA terhadap kasus korupsi berubah.
"Para hakim agung yang ada sekarang memiliki sikap dan pandangan yang berbeda terhadap kasus korupsi, berbeda dengan dahulu ketika Artidjo Alkostar," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Pengurangan Hukuman Koruptor Runtuhkan Keadilan bagi Masyarakat
Zaenur menuturkan, Artidjo yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung telah memasang standar yang sangat tinggi dalam menjatuhkan putusan kepada para koruptor.
Namun, setelah Artidjo pensiun, ada perubahan sikap di dalam Mahkamah Agung dalam memandang kasus korupsi yang tercermin pada banyaknya terpidana korupsi yang mendapat vonis ringan dari MA.
"Menurut saya ini adalah sautu keadaan yang menunjukkan betapa pentingnya seorang figur pimpinan ya. Karena dulu Artidjo Alkostar adlaah ketua kamar pidana, Kita sampai sekarang belum menemukan sosok seperti Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung," ujar Zaenur.
Baca juga: Diskon Hukuman Koruptor, Jangan Sampai Muncul Anekdot Siapa Hakimnya
Di samping itu, Zaenur juga mendorong Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA untuk turun tangan mengawasi faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman.
"Untuk memastikan tidak adanya faktor noonyuridis yang mempengaruhi dijatuhkannya putusan yang memberikan keringanan kepada para koruptor ini," kata Zaenur.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka.
Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Putusan PK Anas tersebut memperpanjang daftar terpidana korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA.
Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang
Adapun Artidjo merupakan sosok hakim agung yang sangat ditakuti oleh koruptor kala mengajukan upaya hukum di MA.
Saat palu hakim di tangan Artidjo, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.
Baca juga: Cerita Artidjo saat Ditawari Suap: Keluar atau Kursi Anda Saya Terjang!
Sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang merasakan "hadiah" tambahan hukuman dari Artidjo.
Mereka antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Artidjo pensiun dari MA pada 2018 dan kini menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Baca juga: Artidjo Tekankan Pentingnya Kontrol Sosial dalam Memberantas Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.