JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mencatat terdapat lebih dari 100 kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pejabat publik selama 2018-2019.
“Pada tahun 2018 sampai akhir Desember 2019, kami menghimpun bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik ada 115 kasus,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).
Dari total kasus tersebut, sebanyak 26 kasus diduga dilakukan aparatur sipil negara (ASN), 20 kasus dengan terduga pelaku anggota Polri, 16 kasus dengan guru selaku terduga pelaku, dan 12 kasus dengan terduga pelaku aparat militer.
Baca juga: Psikolog: Ini Alasan Banyak Remaja Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Menurut Siti, kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku pejabat publik menjadi perhatian khusus Komnas Perempuan.
Hal itu mengingat pejabat publik memiliki kekuasaan yang besar dan rentan disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual.
“Karena di situ ada relasi kuasa yang besar yang dimiliki untuk menyalahgunanakan kekuasaannya dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ucap dia.
Maka dari itu, Komnas Perempuan turut memberi perhatian khusus pada kasus eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio.
Kasus tersebut mencuat pada Desember 2019. Ramadio telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.
Siti menuturkan, pihaknya mengkhawatirkan kelanjutan kasus tersebut apalagi kini Ramadio telah ditunjuk sebagai Plt Bupati Buton Utara.
Baca juga: Cerita LHI Mengalami Kekerasan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta
“Kami secara khusus mengkhawatirkan ketika posisinya sudah menjadi Bupati Plt, dia akan memiliki power yang lebih untuk terus menggunakan relasi kuasa untuk menunda pemenuhan keadilan korban,” tuturnya.
Alasan lainnya kasus tersebut menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah korban yang merupakan anak-anak.
Menurut data Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak perempuan terus meningkat tiap tahunnya.
Siti merinci, terdapat 1.417 kasus di tahun 2018 dan 2.341 kasus di tahun 2019. Artinya, terjadi peningkatan sebanyak 65 persen.
Menurut dia, bentuk kekerasan terhadap anak perempuan yang paling tinggi yakni, kekerasan seksual dan hubungan sedarah (incest).
Baca juga: Sara: Banyak yang Hilang Percaya pada Penegak Hukum soal Penanganan Kekerasan Seksual
Data tersebut, katanya, menunjukkan bahwa perempuan sejak usia dini memiliki kerentanan yang tinggi untuk mendapat kekerasan seksual.
“Atas dua hal itulah Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Plt Bupati Buton Utara,” ucap dia.
Diberitakan, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku muncikari dengan inisial T alias L.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Dipecat dari Ketua DPD II Golkar
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.
Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.
Dalam kasus ini, vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap muncikari diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Sementara, berkas perkara untuk tersangka Ramadio telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kasusnya belum memasuki tahap persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.