Salin Artikel

Komnas Perempuan Catat 115 Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pejabat Publik Selama 2018-2019

“Pada tahun 2018 sampai akhir Desember 2019, kami menghimpun bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik ada 115 kasus,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).

Dari total kasus tersebut, sebanyak 26 kasus diduga dilakukan aparatur sipil negara (ASN), 20 kasus dengan terduga pelaku anggota Polri, 16 kasus dengan guru selaku terduga pelaku, dan 12 kasus dengan terduga pelaku aparat militer.

Menurut Siti, kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku pejabat publik menjadi perhatian khusus Komnas Perempuan.

Hal itu mengingat pejabat publik memiliki kekuasaan yang besar dan rentan disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual.

“Karena di situ ada relasi kuasa yang besar yang dimiliki untuk menyalahgunanakan kekuasaannya dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ucap dia.

Maka dari itu, Komnas Perempuan turut memberi perhatian khusus pada kasus eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio.

Kasus tersebut mencuat pada Desember 2019. Ramadio telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.

Siti menuturkan, pihaknya mengkhawatirkan kelanjutan kasus tersebut apalagi kini Ramadio telah ditunjuk sebagai Plt Bupati Buton Utara.

“Kami secara khusus mengkhawatirkan ketika posisinya sudah menjadi Bupati Plt, dia akan memiliki power yang lebih untuk terus menggunakan relasi kuasa untuk menunda pemenuhan keadilan korban,” tuturnya.

Alasan lainnya kasus tersebut menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah korban yang merupakan anak-anak.

Menurut data Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak perempuan terus meningkat tiap tahunnya.

Siti merinci, terdapat 1.417 kasus di tahun 2018 dan 2.341 kasus di tahun 2019. Artinya, terjadi peningkatan sebanyak 65 persen.

Menurut dia, bentuk kekerasan terhadap anak perempuan yang paling tinggi yakni, kekerasan seksual dan hubungan sedarah (incest).

Data tersebut, katanya, menunjukkan bahwa perempuan sejak usia dini memiliki kerentanan yang tinggi untuk mendapat kekerasan seksual.

“Atas dua hal itulah Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Plt Bupati Buton Utara,” ucap dia.

Diberitakan, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku muncikari dengan inisial T alias L.

Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.

Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L. 

Dalam kasus ini, vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap muncikari diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Sementara, berkas perkara untuk tersangka Ramadio telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kasusnya belum memasuki tahap persidangan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/19360221/komnas-perempuan-catat-115-kasus-kekerasan-seksual-libatkan-pejabat-publik

Terkini Lainnya

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke