KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Wika
PT Wijaya Karya menyatakan, pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang.
Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, Wika memahami bahwa iklim usaha yang sehat dan bersih menjadi pondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing.
"Perusahaan mendorong bagi seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, GCG, dan code of conduct yang berlaku di perusahaan," demikian keterangan tertulis yang disampaikan Wika.
Untuk semakin mendukung hal tersebut, saat ini Wika juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
"Manajemen perseroan selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna kinerja yang lebih baik ke depannya, serta selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas."
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan